Wednesday, 29 May 2013

PENGERTIAN SISTEM PARLEMENTER


Ada beberapa macam Sistem Pemerintahan yang umum digunakan negara negara di dunia, salah satunya adalah Sistem Parlementer.
Sistem parlementer (sistem kabinet) pertama kali muncul dan digunakan di Negara Inggris pada tahun 1742. dalam sistem parlementer ini, badan eksekutif dan legislatif saling bergantung satu sama lain. Kabinet sebagai bagian dari eksekutif bertanggung jawab sepenuhnya kepada lembaga legislatif (parlemen). Antara badan legislatif dan eksekutlf saling mempunyai kekuasaan yang sama kuat. Eksekutif dapat membubarkan parlemen, begitu juga sebaliknya.
Adapun beberapa Ciri-ciri sistem pemerintahan parlementer adalah sebagai berikut:
1.Terdapat perbedaan  antara kepala negara dengan kepala pemerintahan.
2.Presiden yang dipilih atau raja yang berkuasa secara turun-temurun (berdasarkan warisan) bertindak sebagai kepala negara yang lebih banyak menjalankan tugas-tugas seremonial.
3.Kepala pemerintahan (perdana menteri) bertanggung jawab memimpin suatu dewan menteri atau kabinet yang anggotanya berasal dari parlemen. mereka rnenduduki jabatannya selama mendapat dukungan politik dari parlemen. Dalam keadaan tertentu parlemen dapat mengajukan mosi tidak percaya kepada kabinet yang berakhir pada jatuhnya kabinet.
4. sebagai pertimbangan jika kabinet dijatuhkan, kepala negara melalui saran atau nasihat dari perdana menteri dapat membubarkan parlemen. 
5.Jimly Asshiddiqie menyatakan sebuah teori, bahwa dalam sistem parlementer terdapat enam ciri umum, yaitu:
a.Kabinet yang dibentuk  bertanggung jawab kepada parlemen.
b..Kabinet dibentuk sebagai suatu kesatuan dengan tanggung jawab kolektif di bawah perdana menteri.
c.Parlemen mempunyai hak untuk membubarkan kabinet sebelum masa kerjanya berakhir, begitu juga sebaliknya.
d.Setiap anggota kabinet adalah anggota parlemen yang terpilih.
e.Perdana menteri tidak dipilih menjadi kepala pemerintahan, tapi hanya dipilih menjadi salah seorang anggota parlemen (perdana menteri tidak dipilih langsung oleh rakyat).
f.Adanya pemisahan yang jelas antara kepala negara dengan kepala pemerintahan.
 

No comments:

Post a Comment